Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Turut bertandatangan, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
Kamarudidn mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” katanya.