Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Makassar, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster menjadi syarat untuk perjalanan mudik. Namun, bagaimana hukumnya jika masyarakat menjalani vaksinasi saat menjalani puasa di bulan Ramadan?

Sebagian orang ragu-ragu menjalani vaksinasi, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Vaksinasi tidak membatalkan puasa

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Menurut dia, pernyataan itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin lewat keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” dia melanjutkan.

2. Sudah dituangkan lewat Fatwa MUI

Editorial Team

Tonton lebih seru di