Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan Kemenag

Makassar, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster menjadi syarat untuk perjalanan mudik. Namun, bagaimana hukumnya jika masyarakat menjalani vaksinasi saat menjalani puasa di bulan Ramadan?
Sebagian orang ragu-ragu menjalani vaksinasi, karena dikhawatirkan membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Vaksinasi tidak membatalkan puasa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Menurut dia, pernyataan itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin lewat keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” dia melanjutkan.