Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyampaikan penentuan UMP masih menunggu perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan proses penetapan masih berada pada tahap pembahasan awal. Dia menuturkan diskusi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan terus berjalan sambil menunggu formula resmi.
"Aturan mainnya masih dibahas di pemerintah pusat, dan kami menunggu hasilnya. Sementara itu, kami sudah mulai membuka pembahasan awal agar ada ruang diskusi sambil menunggu formulasi resmi," kata Jayadi, Sabtu (22/11/2025).
