Makassar, IDN Times - Dua orang mahasiswa sekaligus jurnalis kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, berurusan dengan kepolisian. Keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan atau pengrusakan pada Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan tertuang dengan bukti laporan polisi bernomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-Sel/Restabes Mksr, tanggal 16 Oktober 2021. Kedua mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM) yang dipolisikan adalah Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi.
"Kami sampai sekarang tidak tahu dan belum tahu siapa yang melaporkan ini ke kepolisian," kata Ari saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, Senin (1/11/2021).
