Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Hukum Walkot Makassar Laporkan Netizen Dugaan Pencemaran Nama Baik

1001215053.jpg
Ketua Tim Hukum Wali Kota Makassar, Makka. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Tim Hukum nilai tuduhan korupsi seragam gratis terlalu prematurMakka mengatakan tuduhan tersebut terlalu prematur karena program seragam masih dalam tahap proses administrasi. Delik korupsi kini bersifat material, yang berarti harus ada kerugian negara yang sahih ditetapkan oleh lembaga resmi.
  • Akun TikTok yang dilaporkan sebut ada potensi kerugian negara
    Akun TikTok atas nama taufikhidayat.lmp menyoroti penggunaan APBD 2025 senilai Rp18 miliar untuk program seragam gratis. Taufik menilai pengeluaran ini tidak melalui mekanisme perubahan APBD atau persetujuan DPRD sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Program seragam gratis Pemkot Makassar memicu sengketa hukum. Tim hukum Wali Kota Munafri Arifuddin melaporkan akun media sosial milik Muhammad Taufik Hidayat ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Tim Hukum Wali Kota Makassar, Makkah, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan karena unggahan Taufik di TikTok dan Facebook. Dalam unggahan tersebut, Taufik menuding Wali Kota Makassar terlibat tindak pidana korupsi melalui program seragam sekolah gratis.

"Menurut kami adalah melakukan pencemaran nama baik pribadi Bapak Munafri Arifuddin sebagai wali kota yang dituduh ada tindak pidana korupsi tentang pengadaan seragam gratis," Makka, Kamis (2/10/2025).

1. Tim Hukum nilai tuduhan korupsi seragam gratis terlalu prematur

1001215059.jpg
Ketua Tim Hukum Wali Kota Makassar, Makka. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makka mengatakan tuduhan tersebut terlalu prematur karena program seragam masih dalam tahap proses administrasi. Menurutnya, delik korupsi kini bersifat material, yang berarti harus ada kerugian negara yang sahih ditetapkan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

"Jangan coba-coba menyatakan tindak pidana korupsi kalau belum ada kerugian negara dan dihitung oleh instansi besar seperti BPK, BPKP dan instansi lainnya. Di negara kita ini, sudah diatur siapa lembaga yang berhak menetapkan kerugian negara itu," kata Makka. 

Unggahan di media sosial tersebut, kata Makkah, menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Padahal, Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dana yang dicairkan. Karena itu, tuduhan diarahkan pada Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa terlalu prematur menetapkan bahwa program tersebut adalah terjadi tindak pidana korupsi," kata Makkah.

2. Akun TikTok yang dilaporkan sebut ada potensi kerugian negara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, akun TikTok atas nama taufikhidayat.lmp, dalam video berdurasi sekitar 3 menit menyoroti penggunaan APBD 2025 senilai Rp18 miliar untuk program seragam gratis. Taufik menilai pengeluaran ini tidak melalui mekanisme perubahan APBD atau persetujuan DPRD sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Mengapa dianggap kerugian negara? Uang publik keluar tanpa persetujuan dprd, itu adalah pelanggaran asas legitimasi keuangan. Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi. Dalam laporan realiasi apbd, otomatis itu jadi temuan BPK," kata Taufik dalam unggahan itu.

Menurutnya, berkurangnya kekayaan daerah terjadi karena Rp18 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk program sah dalam APBD tidak digunakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kerugian negara terletak pada Rp18 miliar yang dikeluarkan dari APBD Pokok 2025 tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD.

"Secara hukum administrasi, pelanggaran mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Kedua, secara pidana dapat memenuhi unsur pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terhadap kerugian," katanya.

3. Sekda Makassar tegaskan seragam gratis bersumber dari efisiensi belanja daerah

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda menegaskan, alokasi anggaran program ini bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah. Hal ini, kata dia, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Dia menjelaskan, pengalihan anggaran ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ dan SE Gubernur Sulsel Nomor 900.1.3/1606/BKAD. Hasil efisiensi ini dapat dialokasikan untuk bidang prioritas, salah satunya pendidikan.

"Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan," katanya.

Pengalihan anggaran ini juga sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan laporan ke DPRD. Menindaklanjuti hal ini, Wali Kota Makassar menerbitkan Perwali Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penjabaran APBD 2025, yang sudah diberitahukan ke pimpinan DPRD dan ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun 2025.

"Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Mardiono Pimpin PPP, Imam Fauzan Jadi Sekjen Baru

02 Okt 2025, 21:26 WIBNews