Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bulukumba Kini Jadi 3 Orang

Tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba/Istimewa
Tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba/Istimewa
Intinya sih...
  • Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bulukumba bertambah menjadi 3 orang, dengan satu tersangka baru berinisial A.
  • Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar, menggunakan data nasabah untuk cairkan kredit fiktif dan mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai 4 miliar.
  • Tersangka A dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial A dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode tahun 2021 - 2023.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang, masing-masing dua perempuan berinisial A dan R, serta seorang laki-laki berinisial HA.

1. Langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar

Tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba/Istimewa
Tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba/Istimewa

Tersangka pertama berinisial HA ditahan pada (2/9/2025) lalu dan pada Jumat (24/10/2025) kemarin penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial R.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka A dilakukan penyidik pada Sabtu (25/10/2025).

"Tersangka A langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar dengan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2025," ucap Soetarmi kepada awak media, Minggu (26/10/2025).

2. Gunakan data nasabah untuk cairkan kredit fiktif

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bulukumba, Jumat (24/10/2025)/Istimewa
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bulukumba, Jumat (24/10/2025)/Istimewa

Soetarmi menjelaskan modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan identitas dan usaha nasabah untuk pencairan kredit fiktif.

“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh tersangka A, R, dan HA untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain itu, ketiganya juga tidak menyetorkan pembayaran angsuran atau pelunasan ke bank, sehingga uang nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan. Akibatnya, Bank BUMN tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp3.866.881.643 atau hampir mencapai 4 miliar.

3. Terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Kejati Sulsel tahan tersangka baru kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Jumat (24/10/2025)/Istimewa
Kejati Sulsel tahan tersangka baru kasus kredit fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Jumat (24/10/2025)/Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

"Ancaman pidana penjara selama 20 tahun dam denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Proyek PLTSa Makassar Disesuaikan Setelah Terbitnya Perpres Baru

26 Okt 2025, 23:43 WIBNews