Makassar, IDN Times - Anak mantan Wali Kota Makassar, Abdul Malik B. Masri, Amiruddin Malik, jadi buronan atau masuk Daftar Pencariaon Orang (DPO) penyidik Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengungkapkan, penetapan DPO terhadap Amiruddin terhitung 28 September 2022, atas dugaan terlibat kasus pengeroyokan.
"Sampai sekarang kami belum tahu dia (Amiruddin) di mana, sudah ada panggilan dua kali dan mangkir. Padahal kasusnya sudah masuk tahap dua," ungkap Burhan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Amiruddin bersama istrinya, Rezky Amelia, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Irfan Wijaya di rumahnya di Desa Taeng, Kecamatan Palangga, 9 April 2022 lalu.