Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Terkait vonis 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Mira Hayati memilih bungkam kepada awak media.
"Saya no komen," ujarnya sambil menuju ke arah mobilnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.
Arif juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dan tetap ditahan dan barang bukti 200 pcs Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream dirampas untuk dimusnahkan.
"Terakhir menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu," bebernya.
Hal yang memberatkan, kata Arif Wisaksono perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kurangnya hati-hati dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.