Ilustrasi tes cpns (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Adapun peserta yang akan mengikuti ujian diwajibkan membawa/menunjukkan dokumen serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tanda pengenal lainnya,
c. Asli print out bukti deklarasi sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN
d. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu)
e. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi: Memakai kemeja putih tanpa corak/motif, celana panjang/rok hitam (rapi dan sopan), bersepatu (disarankan tidak memakai sepatu bertali)
f. Bagi peserta wanita, menggunakan jilbab warna hitam polos
g. Peserta wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil NEGATIF/NON REAKTIF
h. Bagi peserta yang dinyatakan POSITIF/REAKTIF melalui hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen, dilarang untuk hadir pada lokasi seleksi. Peserta dimaksud agar melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaiul Call Center/Help Desk yang dapat dihubungi melalui layanan Telepon/WA 0822 8897 3000
i. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker)
j. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dari orang lain
k. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
l. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pengesahan kartu tanda peserta ujian
m. Peserta yang terlambat saat ujian telah dimulai (saat login aplikasi CAT) tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur