Makassar, IDN Times - Mustadir Daeng Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/2/2025).
Daeng Sila merupakan satu dari tiga terdakwa kasus skincare yang sebelumnya ditangani Polda Sulwesi Selatan. Satu tersangka, Agus Salim menjalani sidang perdana pada Selasa (24/2/2025), sedangkan tersangka lainnya, Mira Hayati mangkir dari sidang yang dijadwalkan di hari sama.