Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Kasus Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar Digelar Besok

Sidang Kasus Pembunuhan Diotaki Eks Kasatpol PP Makassar Digelar Besok
Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Share Article

Makassar, IDN Times - Sidang perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang, akan digelar besok, Rabu (31/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Iya, rencana besok sidangnya," ungkap pengacara empat terdakwa, Syarifuddin J. Marappa kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa siang (30/8/2022).

Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, M. Iqbal Asnan ini, sebelumnya diagendakan pada Rabu (24/8/2022). Namun, agenda persidangan ditunda karena hakim ketua sedang cuti.

1. Empat terdakwa siap dihadirkan

Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam agenda sidang sebelum, majelis hakim meminta agar empat terdakwa hadir secara langsung di ruangan sidang PN Makassar.

"Kami sepakat (siap hadirkan terdakwa) saja jika memungkinkan terutama dalam pemeriksaan saksi. Besok insya allah itu hakim minta jam 10," lanjut Syarifuddin.

Sebelumnya, pihak Majelis Hakim, Doddy Hendrasakti meminta agar sidang nanti terdakwa diminta hadir, sebab akan ada banyak hal dalam perkara ini bisa digali.

"Sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022. Untuk jaksa agar sidang dipersiapkan baik-baik," kata Hakim Doddy

"Apabila berkenan tim penasehat hukum mengupayakan agar para terdakwa hadir di persidangan karena lebih afdol dan lebih hikmat dan bisa menggali apabila para pihak dihadirkan di tengah persidangan," lanjut Doddy pada sidang sebelumnya.

2. Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim cuti

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim, Doddy Hendrasakti yang memimpin sementara persidangan saat itu mengatakan, penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Johnicol R. Frans Sine tidak hadir.

"Persidangan ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim (Johnicol Richard Frans Sine) mengambil cuti, sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan," katanya Hendrasakti di persidangan yang lalu.

3. Empat terdakwa hadiri sidang secara virtual

Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Pada persidangan sebelumnya, empat terdakwa hadir secara virtual. Para terdakwa hadir secara terpisah dari dua tempat, Iqbal dan Asri mengikuti dari sel Polrestabes Makassar, tempat keduanya ditahan. 

Sementara dua terdakwa yang diketahui merupakan anggota Polri yakni, Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar.

Doddy menyampaikan, tidak bisa membuka berkas perkara para terdakwa karena didalam aturan hukum Pidana, Hakim anggota tidak berhak.

"Kita tidak bisa memulai segala sesuatu sampai kehadiran ketua majelis, jadi kami belum bisa membuka berkas (perkara)," terang Majelis Hakim Doddy Hendrasakti dihadapan para terdakwa waktu lalu.

Seperti diketahui, perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatar belakangi cinta segitiga antara tersangka, Iqbal, Rachmawaty dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini, polisi menersangkakan empat orang, diantaranya itu, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Kebut Rekonstruksi Jalan Lingkas Unhas Senilai Rp6,3 Miliar

29 Jun 2026, 13:09 WIBNews