Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Kasusi Bibit Nanas Sulsel Bongkar Aliran Uang Korupsi
Sidang kasus bibit nanas di PN Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026). Dok. Istimewa
  • Enam saksi membeberkan dugaan rekayasa administrasi dan penggunaan lahan PTPN untuk penanaman 1.680.425 bibit nanas.

  • Persidangan mengungkap penarikan dana, transfer Rp2 miliar, penyerahan Rp800 juta, serta transaksi penukaran mata uang asing.

  • JPU menyebut keterangan saksi memperkuat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara dengan dugaan kerugian negara Rp52,4 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode 2023-2024

Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di DTPH-BUN Sulawesi Selatan terjadi pada periode ini. Hasan Sulaiman disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode yang sama.

Senin (5/10/2026)

Enam saksi diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 Wita.

beberapa hari kemudian

Tujuh lembar uang dolar Singapura yang sebelumnya dibeli Ririn di money changer disebut kembali ditukarkan ke rupiah oleh Rio Erlangga.

Selasa (6/10/2026)

Soetarmi menyatakan keterangan enam saksi menguatkan konstruksi dakwaan JPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas mengungkap dugaan rekayasa administrasi, aliran uang, dan penukaran dana ke mata uang asing.
  • Who?
    Enam saksi, JPU Kejati Sulsel, serta lima terdakwa: Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor Makassar, dengan penggunaan lahan PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone yang turut dibahas dalam persidangan.
  • When?
    Senin (5/10/2026), pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 Wita. Keterangan Soetarmi disampaikan Selasa (6/10/2026).
  • Why?
    Perkara ini disidangkan karena dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar.
  • How?
    Fakta perkara diungkap melalui kesaksian tentang dokumen, penanaman bibit, penarikan dan transfer uang, penyerahan uang tunai, serta transaksi money changer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Enam orang datang ke sidang untuk bercerita tentang proyek bibit nanas. Mereka menyebut ada dokumen yang dibuat dan uang yang berpindah. Lima orang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang berlangsung di Makassar dan jaksa masih membuktikan dakwaannya dengan keterangan saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan menghadirkan enam saksi dan bukti transaksi yang membantu membuka rangkaian fakta dalam perkara pengadaan bibit nanas. Keterangan mengenai dokumen, penggunaan lahan, perpindahan uang, serta penukaran mata uang disampaikan di hadapan majelis. Proses ini menunjukkan adanya pemeriksaan terhadap berbagai aspek perkara sebelum pembuktian berlanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan periode 2023-2024 kembali menguak sejumlah fakta baru. Enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membeberkan dugaan rekayasa administrasi, aliran uang, hingga penukaran dana ke mata uang asing.

Keenam saksi diperiksa dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 Wita. Perkara ini menyeret lima terdakwa dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar. Mereka yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

1. Saksi ungkap penanaman 1,6 juta bibit nanas di lahan PTPN

Sidang kasus bibit nanas di PN Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026). Dok. Istimewa

Salah satu fakta yang mencuat berkaitan dengan penggunaan lahan milik PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone. Saksi ML, SEVP Business Support PTPN I Regional 8, mengatakan aset lahan perusahaan negara tersebut tidak dapat dipinjamkan sembarangan.

Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau MoU antara PTPN dengan DTPH-BUN Sulsel maupun pihak perusahaan terkait penggunaan lahan tersebut untuk program penanaman bibit nanas.

Kesaksian itu diperkuat ET, mantan GM Kebun Bone PTPN XIV. Ia mengaku diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone.

Instruksi tersebut, kata dia, disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman yang disebut membawa arahan dari Pj Gubernur Sulsel.

Sebanyak 1.680.425 bibit nanas kemudian dipaksakan untuk ditanam. Namun, tidak tersedia anggaran untuk biaya pemeliharaan tanaman. ET juga mengungkap biaya tenaga buruh untuk penanaman sekitar Rp41 juta. Uang tersebut baru dibayarkan setelah ditransfer langsung oleh terdakwa Uvan.

2. Pelajar disebut jadi direktur dan hanya diminta tanda tangan dokumen

Sidang kasus bibit nanas di PN Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026). Dok. Istimewa

Fakta lain muncul dari kesaksian MABM. Meski masih berstatus pelajar atau mahasiswa, ia mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Di persidangan, MABM menyebut tugasnya hanya menandatangani sejumlah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek di Bone, Wajo, Sinjai, dan Barru.

Ia mengaku dokumen tersebut telah disiapkan sebelumnya. Penyusunan administrasi di lapangan disebut melibatkan terdakwa Ririn bersama saksi HH. Tak hanya soal dokumen, MABM juga mengungkap dirinya pernah mencairkan uang dari rekening perusahaan.

Ia mengaku sekitar 10 kali menarik uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah di Bank Sulselbar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Saksi HH, seorang PNS Pemkab Takalar, juga memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

HH mengaku beberapa kali mendampingi terdakwa Ririn bertemu Uvan di Kabupaten Bone. Ia juga mengaku pernah menerima transfer uang sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty.

Menurut HH, dirinya bahkan pernah diminta membuat percakapan WhatsApp fiktif yang mencatut nama "Pak Hasan". Percakapan tersebut diduga dibuat untuk menjadi alibi dan kemudian diteruskan kepada pihak lain.

3. Ada transfer Rp2 miliar dan penyerahan uang Rp800 juta

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kesaksian JM, suami terdakwa Rimawaty, turut membuka dugaan aliran uang dalam perkara ini.

JM mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga.

Menurut JM, transfer tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Hasan Sulaiman.

JM juga mengaku pernah mengantar Rimawaty bertemu Hasan di area parkir restoran cepat saji McDonald's di Makassar.

Dalam pertemuan itu, Rimawaty disebut menyerahkan sebuah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi uang tunai Rp800 juta.

Dugaan aliran uang hasil korupsi juga terungkap dari kesaksian A, General Manager perusahaan money changer. A membawa bukti transaksi penukaran uang yang dilakukan sejumlah terdakwa dan saksi. Transaksi tersebut mencakup penukaran rupiah ke dolar Amerika Serikat, dolar Singapura hingga riyal.

Nama yang tercatat dalam transaksi antara lain MABM, Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty Mansyur. Bahkan, A menunjukkan bukti kesamaan nomor seri uang dolar Singapura pecahan 1.000 SGD. Tujuh lembar uang yang sebelumnya dibeli Ririn di money changer disebut kembali ditukarkan ke rupiah beberapa hari kemudian oleh Rio Erlangga.

Jaksa menilai kesamaan nomor seri tersebut menjadi salah satu petunjuk adanya perputaran uang di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

4. JPU sebut keterangan enam saksi memperkuat dakwaan

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan enam saksi dalam persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

"Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU. Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi melalui money changer yang dibongkar langsung di persidangan," kata Soetarmi dalam keterangannya Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang. Uvan Nurwahidah disebut sebagai KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur sebagai ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article