Makassar, IDN Times - Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan periode 2023-2024 kembali menguak sejumlah fakta baru. Enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membeberkan dugaan rekayasa administrasi, aliran uang, hingga penukaran dana ke mata uang asing.
Keenam saksi diperiksa dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 Wita. Perkara ini menyeret lima terdakwa dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar. Mereka yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
