ilustrasi pasien didampingi oleh dokter. (IDN Times/NRF)
Untuk mendukung sistem tersebut, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan tersebut disebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
"Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya," ungkapnya.
Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga menyesuaikan fasilitas rawat inap dengan standar KRIS. Dari 145 tempat tidur yang disiapkan, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar tersebut.
Dr. Any mengatakan terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun, penyesuaian fasilitas tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang masih dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu. Rumah sakit juga tidak ingin melakukan investasi fasilitas secara terburu-buru tanpa melihat pola penyakit yang sebenarnya terjadi di Makassar.
"Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti," terangnya.
Menurutnya, pemetaan pola penyakit diperlukan agar pengadaan alat kesehatan, tenaga ahli, dan sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RSUD Daya akan memanfaatkan data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan pengembangan layanan sesuai klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
"Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu," katanya.
Dr. Any mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah sistem RBKP berjalan. RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat berdasarkan layanan kompetensi dasar, madya, utama, hingga paripurna.
Sementara itu, implementasi penuh reformasi JKN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Meski demikian, sebagai salah satu kota pilot project, Makassar dinilai harus sudah berada dalam kondisi siap ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
"Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja," ucapnya.