ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
Namun, lanjut Ifal, kejanggalan terjadi. Rupanya, kata Ifal, Putri Dakka tidak membelikan tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi untuk para calon jemaah umrah. "Itu kendalanya sehingga jemaah tidak pergi. Bukan karena izin (perjalanan umrah) dari milik klien kami," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa Putri Dakka sudah tiga kali membatalkan keberangkatan calon jemaah umrahnya yakni pada tanggal 30 November, 9 Desember, 14 Desember, dan 15 Desember.
"Kalau persoalan travel kami tidak punya izin untuk memberangkatkan umrah, buktinya ada jemaah umrah dari Restu Wisata yang saat ini sedang menjalani ibadah di Tanah Suci dan tentu sebelumnya juga sudah banyak," sebutnya.
Kemudian, Ifal menjelaskan, selain Putri Dakka, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya yaitu Mr.Ocha dan Rara Calista atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan saat live di media sosial Facebook.
"Dengan cara terlapor melakukan siaran live di akun media sosial instagram dan facebook dengan nama akunya mr.ocha1109_new, @PUTRIDAKKA dan @RR CALISTA dengan mengatakan dokter abal-abal, janda birahi, janda tantrum, dokter yang tidak mempunyai izin prakteknya," ujar Ifal.
Ifal mengaku, atas kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian imateril berupa, nama baik tercemar, stres, mendapatkan cercaan dan pengancaman, serta mengalami kerugian materil berupa reputasi klinik rusak dan pendapatan menurun, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
"Maka dari itu, dengan adanya dua laporan yang dilayangkan, Ifal berharap, pihak Polda Sulsel agar segera bertindak dan menegakkan hukum dengan adil," pungkasnya.