Putri Dakka Dilapor ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Umrah Subsidi

Makassar, IDN Times - Pengusaha sekaligus mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (PD) dilapor ke Polda Sulsel oleh seorang dokter bernama Resti Apriani M, atas dugaan penipuan umrah subsidi serta pencemaran nama baik dalam kasus penipuan umrah subsidi.
Andi Ifal Anwar selaku pengacara dr Resti mengatakan, pihaknya telah melaporkan Putri Dakka dengan laporan polisi nomor: LP/B/1132/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN soal penipuan, sedangkan laporan polisi nomor: LP/B/1133/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN soal pencemaran nama baik.
"Kami memiliki bukti kuat terkait laporan ini. Tidak hanya soal kerugian materi, tapi juga dampak nonmateri yang dirasakan klien kami akibat ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," kata Ifal Anwar di Kantor Hukum AIA LAW FIRM, Jl Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (27/12/2024) sore.
1. Kronologi dugaan penipuan

Ifal menceritakan, kliennya merasa telah ditipu oleh Putri Dakka berawal dari permintaan Putri Dakka kepada Resti selaku pemilik travel Restu Wisata pada 1 Desember 2024. Saat itu mereka bersepakat untuk memberangkatkan 120 calon jemaah umrah dari Putri Dakka.
"Pada tanggal 3 Desember, PD (Putri Dakka) mentransfer uang ke Restu Wisata sebesar Rp160 juta untuk pengurusan visa keberangkatan umrah. Tapi klien kami tidak menyanggupi lantaran dana yang ditranfer dianggap kurang," ujarnya.
Ifal menuturkan, selanjutanya pada tanggal 11 Desember 2024 Putri Dakka kembali menyetor uang secara langsung ke pihak Restu Wisata sebesar Rp80 juta.
"Jadi total uang Rp240 juta. Tapi untuk mengurus visa jemaah sebanyak 68 orang itu tentunya tidak cukup. Tapi klien kami cukup-cukupkan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, karena uangnya tidak cukup klienmya menambah uang sekitar Rp20 juta, agar perlengkapan jemaah terpenuhi. Penambahan biaya itu merupakan inisiatif dari kliennya agar calon jemaah bisa berangkat untuk umrah.
2. Selain dugaan penipuan, Putri Dakka juga dilaporkan UU ITE

Namun, lanjut Ifal, kejanggalan terjadi. Rupanya, kata Ifal, Putri Dakka tidak membelikan tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi untuk para calon jemaah umrah. "Itu kendalanya sehingga jemaah tidak pergi. Bukan karena izin (perjalanan umrah) dari milik klien kami," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa Putri Dakka sudah tiga kali membatalkan keberangkatan calon jemaah umrahnya yakni pada tanggal 30 November, 9 Desember, 14 Desember, dan 15 Desember.
"Kalau persoalan travel kami tidak punya izin untuk memberangkatkan umrah, buktinya ada jemaah umrah dari Restu Wisata yang saat ini sedang menjalani ibadah di Tanah Suci dan tentu sebelumnya juga sudah banyak," sebutnya.
Kemudian, Ifal menjelaskan, selain Putri Dakka, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya yaitu Mr.Ocha dan Rara Calista atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan saat live di media sosial Facebook.
"Dengan cara terlapor melakukan siaran live di akun media sosial instagram dan facebook dengan nama akunya mr.ocha1109_new, @PUTRIDAKKA dan @RR CALISTA dengan mengatakan dokter abal-abal, janda birahi, janda tantrum, dokter yang tidak mempunyai izin prakteknya," ujar Ifal.
Ifal mengaku, atas kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian imateril berupa, nama baik tercemar, stres, mendapatkan cercaan dan pengancaman, serta mengalami kerugian materil berupa reputasi klinik rusak dan pendapatan menurun, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
"Maka dari itu, dengan adanya dua laporan yang dilayangkan, Ifal berharap, pihak Polda Sulsel agar segera bertindak dan menegakkan hukum dengan adil," pungkasnya.
3. Putri Dakka juga melaporkan Dokter Resti

Sebelumnya, Putri Dakka juga melaporkan akun media sosial (Medsos) dokter Resti atas dugaan pencemaran nama baik di kasus dugaan penipuan umrah subsidi ke Polda Sulsel.
Lewat Kuasa Hukumnya, Yusuf Suwandi Mardan, dia melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Sulsel dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Kamis tanggal 19 Desember 2024 kemarin, klien kami bernama Ibu Hajja Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka telah melaporkan oknum berinisial R ke SPKT Polda Sulsel sebagai akibat dari perbuatan oknum dokter tersebut, yang melakukan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE),” beber Yusuf Suwandi Mardan, Kamis (26/12/2024).
Yusuf mengatakan, tuduhan kepada kliennya dalam akun medsos Instagram, telah menipu 395 calon jemaah umrah itu, fitnah keji. Sebab, hal itu menurutnya tidak benar.
"Data soal 395 calon jemaah umrah itu tidak benar sama sekali," tandasnya.
Dia mengatakan, program umrah sedekah inisiasi klien kami telah memberangkatkan puluhan jemaah umrah secara bertahap dan akan terus berjalan sesuai rencana hingga program umrah sedekah ini, berakhir.
"Kemudian, kami mengimbau kepada calon jemaah umrah program umrah sedekah yang belum berangkat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap bersabar menunggu jadwal keberangkatan," tuturnya.

















