Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ada tujuh jenis pembatasan yang akan diberlakukan pada daerah PSBB. Pertama, peliburan sekolah. Proses belajar mengajar diganti di rumah dengan media atau metode belajar efektif. Pengecualian bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, peliburan tempat kerja yang meliputi pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah. Ini dikecualikan bagi institusi seperti TNI-Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perkonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan. Meliputi kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah, dan dihadiri oleh keluarga terbatas dan jaga jarak. Semua tempat ibadah ditutup untuk umum, kecuali berpedoman pada peraturan undang-undang dan fatwa, atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah. Pemakaman orang meninggal dunia bukan karena COVID-19, maksimal dihadiri oleh 20 orang.
Keempat, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum lainnya. Di laksanakan dengan pembatasan dan pengaturan jarak orang. Hal-hal yang dikecualikan, di antaranya, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Menyusul, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
Kelima, pembatasan kegiatan sosial budaya. Dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman dari pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan undang-undang.
Keenam, pembatasan moda transportasi. Dikecualikan bagi transportasi umum atau pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang. Transportasi barang dan esensial, transportasi layanan kebakaran, hukum dan ketertiban darurat. Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.
Ketujuh, pembatasan kegiatan lainnya dalam aspek keamanan. Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang. Dikecualikan, bagi kegiatan operasi militer dan Polri. Operasi terpusat dan kewilayahan, kegiatan mendukung gugus tugas COVID-19 dan kegiatan rutin kepolisian.