Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Pemuda berinisial AI alias Mamat (23), warga Pulau Kalu-Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ditangkap karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, ARD (21).

Foto bugil itu diambil pelaku saat keduanya melakukan video call sex (VCS) ketika masih menjalin hubungan asmara. Kemudian disebar oleh pelaku sakit hati diputuskan oleh korban.

1. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Kepala Satuan Reserse Krininal Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh, mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi milik mantan kekasihnya hingga korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi.

"Betul kita tangani kasus penyebaran konten pornografi, pelaku AI menyebarkan tangkapan layar VCS-nya sama pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh kepada awak media Selasa, (9/9/2025).

2. Pelaku menyebarkan foto VCS ke teman-temannya

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

Saleh menceritakan kasus ini bermula dari hubungan asmara tersangka dengan korban berinisial ARD yang terjalin sejak tahun 2022 hingga Mei 2025, keduanya sempat melakukan video call sex (VCS).

Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata merekam layar percakapan tersebut menggunakan ponselnya, kemudian menyebarkan tangkapan layar VCS ke teman-temannya.

"Pada Minggu, 25 Mei 2025 tersangka kemudian menyebarkan tangkapan layar hasil rekaman itu. Dikirim ke beberapa orang temannya," tuturnya.

3. Pelaku terancam penjara 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatan pelaku, korban dan keluarganya merasa sangat malu dan keberatan, sehingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 4 Juli 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta menemukan bukti permulaan yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Pelaku, kata Saleh, diamankan polisi pada 8 Agustus 2025 dan kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team