Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Gowa Tangkap 7 Pelaku Curanmor, Sita 23 Motor Curian
Barang bukti 23 motor pengungkapan sindikat curanmor lintas daerah di Sulsel, Senin (23/2/2026) (Dok. IDN Times).
  • Polres Gowa berhasil menangkap tujuh tersangka sindikat curanmor lintas kabupaten di Sulawesi Selatan, terdiri dari empat pelaku utama dan tiga penadah kendaraan hasil kejahatan.
  • Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu mobil yang digunakan untuk menunjang aksi pencurian para pelaku residivis.
  • Jaringan curanmor ini beraksi di Gowa, Makassar, Bone, dan Jeneponto; satu pelaku dilumpuhkan karena melawan saat menunjukkan lokasi barang bukti kepada petugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketujuh tersangka terdiri dari empat pelaku utama pencurian dan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Empat pelaku utama masing-masing berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21). Sementara tiga penadah yakni IW (23), HM (37), dan ML (23).

Empat pelaku utama merupakan residivis

Rekaman CCTV saat sindikat curanmor lintas daerah di Sulsel berkasi (Dok. CCTV Warga).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Unit Jatanras setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor,” ujar Aldy saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Aldy menjelaskan, dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat orang berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor pencurian. Seluruhnya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai penadah yang menampung dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, petugas turut menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk menunjang aksi pencurian.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 23 kendaraan roda dua,” jelasnya.

Beraksi di sejumlah daerah di Sulsel

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) saat memimpin rilis pengungkapan sindikat curanmor lintas daerah di Sulsel, Senin (23/2/2026) (Dok.Humas Polres Gowa).

Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya sepuluh laporan polisi dengan seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Gowa.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini ternyata tidak hanya beraksi di Gowa.

“Para pelaku juga melakukan aksi di wilayah Makassar, Kabupaten Bone, dan Jeneponto,” ungkap Aldy.

Polres Gowa saat ini masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lain guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) tambahan.

Menurut Aldy, kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga merupakan sindikat curanmor lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.

Satu pelaku dilumpuhkan karena melawan.

Barang bukti 23 motor pengungkapan sindikat curanmor lintas daerah di Sulsel, Senin (23/2/2026) (Dok. IDN Times).

Dalam proses pengembangan kasus, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yang mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.

Petugas sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas,” tegas Aldy.

Dari empat pelaku utama, satu orang merupakan warga Gowa dan tiga lainnya warga Makassar. Sedangkan seluruh penadah diketahui berasal dari Kabupaten Bone.

Terungkap saat patroli hunting

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli hunting di titik rawan curanmor pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat patroli di Jalan Malino, Bukit Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, petugas mencurigai dua pria berboncengan sepeda motor menggunakan masker.

Keduanya kemudian dihentikan dan dibawa ke Posko Jatanras untuk diperiksa.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat,” kata Arman.

Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain serta sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum ditemukan. Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap tersangka lainnya di Jalan Bate Salapang, Kecamatan Somba Opu.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor target kemudian diderek menggunakan kendaraan lain bersama rekan pelaku.

Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait perbantuan kejahatan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team