Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli hunting di titik rawan curanmor pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat patroli di Jalan Malino, Bukit Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, petugas mencurigai dua pria berboncengan sepeda motor menggunakan masker.
Keduanya kemudian dihentikan dan dibawa ke Posko Jatanras untuk diperiksa.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat,” kata Arman.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan pelaku lain serta sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum ditemukan. Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap tersangka lainnya di Jalan Bate Salapang, Kecamatan Somba Opu.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor target kemudian diderek menggunakan kendaraan lain bersama rekan pelaku.
Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait perbantuan kejahatan.