Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus penjualan dan peredaran kosmetik alias skincare ilegal yang mengandung merkuri di Kota Makassar.
Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (Kosmetik MH), Mustadir DG Sila atau Suami Fenny Frans (Kosmetik FF), dan Agus Salim (Produk Raja Glow), resmi ditahan pada Senin sore (20/1/2025). Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim, dibantarkan ke rumah sakit (RS) dengan alasan kesehatan.
