Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Buru 4 Komplotan Perampok Uang Rp400 Juta di Makassar

Kota Makassar
Polisi Buru 4 Komplotan Perampok Uang Rp400 Juta di Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat rilis pengungkapan kasus kejahatan, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
  • Polisi masih memburu 4 pelaku perampokan terhadap karyawan toko di Makassar yang membawa Rp400 juta
  • Aksi kejahatan direncanakan dan terekam CCTV, sebagian uang dibelikan sabu untuk dikonsumsi
  • Pelaku yang tertangkap menerima pembagian uang, polisi mengamankan barang bukti dan menjerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times – Polisi masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang karyawan toko, yang membawa uang sebesar Rp400 juta di Jalan Anuang, Kota Makassar. Perampokan itu terjadi saat korban hendak menyetorkan uang ke rumah majikannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satunya berperan sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan.

“Pelakunya yang belum tertangkap ada empat. Mereka ini penadah, menerima hasil kejahatan. Kita masih terus cari keberadaan mereka,” ujar Arya saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

  1. 1. Aksi pelaku terekam CCTV

    Perampok yang menggasak uang Rp400 juta di Makassar, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
    Perampok yang menggasak uang Rp400 juta di Makassar, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

    Arya menjelaskan, aksi kejahatan ini telah direncanakan karena para pelaku mengetahui isi kardus yang dibawa korban berisi uang tunai. Namun, mereka lengah karena tidak sadar jika aksinya terekam kamera CCTV.

    “Dia enggak sadar ada CCTV. Dari rekaman itu, kita bisa kenali dan lacak pelakunya,” jelasnya.

  2. 2. Uang rampokan dipakai beli sabu

    Barang bukti uang hasil rampokan, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
    Barang bukti uang hasil rampokan, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

    Arya juga mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil rampokan telah dibagi-bagi oleh pelaku. Bahkan, mereka sempat membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.

    Dua dari pelaku yang belum tertangkap berinisial B dan L, masing-masing menerima Rp55 juta dan Rp70 juta.

    "Uang itu sebagian dipakai untuk membeli sepeda motor, menyimpan Rp150 juta di rumah keluarganya, dan membeli 5 gram sabu," tuturnya.

  3. 3. Terancam 9 tahun penjara

    Barang bukti yang digunakan perampok di Makassar, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
    Barang bukti yang digunakan perampok di Makassar, Selasa (6/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

    Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari parang yang digunakan untuk mengancam korban, jaket pelaku, sepeda motor, hingga sisa uang tunai sebesar Rp83,7 juta.

    "Motif perampokan ini disebut karena alasan ekonomi. Kini, pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More