Polda Sulsel Beberkan 7 Hambatan Penanganan Parkir Liar di Makassar

Makassar, IDN Times - Permasalahan parkir liar selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas jalan strategis Makassar. Pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan membeberkan tujuh hambatan utama yang masih menghambat penanganan parkir liar di Kota Makassar. Hal ini disampaikan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mariana Taruk Rante saat rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/6/2025).
"Ada tujuh hambatan yang kami identifikasi dalam masalah penataan perparkiran di lapangan," kata Kompol Mariana.
1. Dari keterbatasan lahan parkir resmi hingga kurangnya koordinasi lintas lembaga
Kompol Mariana menjelaskan hambatan pertama adalah keterbatasan lahan parkir resmi di kawasan padat aktivitas. Kedua, masih ada oknum aparat yang terlibat membekingi parkir liar. Ketiga, praktik pungutan liar oleh preman di beberapa titik.
Hambatan keempat adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat resmi. Kelima, masih maraknya juru parkir liar. Keenam, penegakan hukum yang belum maksimal. Ketujuh, minimnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten.
"Dan ketuju, kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten," kata Kompol Mariana.
2. Titik-titik rawan parkir liar
Kompol Mariana turut memaparkan hasil survei Ditlantas Polda Sulsel terkait titik-titik rawan parkir liar. Beberapa lokasi yang sering menimbulkan kemacetan akibat parkir liar antara lain kawasan boulevard, Pengayoman, pasar, kanal, Jalan Hertasning, Jalan Landak, hingga perkantoran.
"Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat," katanya.
Menurutnya, pertumbuhan kendaraan yang tinggi tidak diimbangi dengan fasilitas parkir yang memadai. Data Polda Sulsel pada 2024 mencatat kendaraan bermotor di Makassar kini melebihi 2 juta unit dengan mayoritas adalah sepeda motor sebanyak 1,6 juta unit.
Selain itu, banyak bangunan usaha dan perkantoran tidak punya lahan parkir sesuai aturan. Akhirnya, parkir tumpah ke jalan dan membuat kemacetan berlapis.
"Survei ini kami laksanakan untuk mengidentifikasi bangunan yang tidak memiliki lahan parkir memadai, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di Makassar," katanya.
3. Siapkan tujuh langkah penanganan
Polda Sulsel bersama Pemkot Makassar menyiapkan tujuh langkah penanganan. Beberapa di antaranya optimalisasi lahan parkir resmi, evaluasi tarif parkir di pusat perbelanjaan, penerapan pembayaran non-tunai, hingga penegakan hukum yang tegas. Edukasi ke masyarakat dan kolaborasi lintas instansi juga akan diperkuat, termasuk gerakan Ayo Tertib Parkir.
"Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati," kata Kompol Mariana.
Kompol Mariana menegaskan edukasi masyarakat akan terus digencarkan agar pengendara mau memarkir kendaraan di tempat resmi. Jika imbauan tak diindahkan, maka penindakan tegas seperti penggembokan kendaraan di lapangan juga akan dipertimbangkan.
"Target kami bukan meniadakan kemacetan, karena itu akan sulit dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap berjalan," katanya.