Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Muhammad Darwin Fatir, terkait mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap dirinya selama enam tahun di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fitriah Ade Maya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan pihak kepolisian tidak mampu membuktikan bantahan atas dalil pemohon terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
“Adapun Termohon tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya berupa bukti tertulis atau memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” kata Fitriah saat membacakan putusan.
