Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Sulsel Sebut Tuntutan Pembayaran Gaji Abdul Hayat Gani Tak Punya Dasar Hukum

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Pembayaran hak kepegawaian harus berdasar SK sah
  • TPP Abdul Hayat tak dibayar karena tak serahkan sasaran kinerja
  • Setiap pengeluaran anggaran wajib didukung bukti sah

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tuntutan mantan Sekda, Abdul Hayat Gani terkait pembayaran hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.

Abdul Hayat sebelumnya menyebut hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak dibayarkan sejak dinonaktifkan dari jabatan Sekprov pada akhir 2022. Namun, Pemprov menyatakan tidak ada keputusan presiden yang membatalkan SK pemberhentian maupun mengangkat kembali Hayat sebagai Sekprov.

"Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

1. Tegaskan pembayaran hak kepegawaian harus berdasar SK sah

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Senin (30/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Senin (30/9/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Jufri menegaskan pembayaran hak kepegawaian, termasuk tunjangan Sekda, harus didasari SK pengangkatan yang sah. Karena tuntutan menggunakan uang negara, Pemprov Sulsel disebut wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Abdul Hayat hanya memperoleh hak kepegawaian sebagai ASN sesuai jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 821.25/61/2022 dan sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui SK Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024.

"Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," kata Jufri.

2. TPP Abdul Hayat tak dibayar karena tak serahkan sasaran kinerja

Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (17/6/2025). (Dok. Istimewa)
Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (17/6/2025). (Dok. Istimewa)

Jufri juga menyoroti tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena Abdul Hayat tidak mengisi dan menyerahkan sasaran kinerja melalui sistem eKinerja Pemprov Sulsel. Hal itu diatur dalam Pergub Sulsel Nomor 2 Tahun 2024 dan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.

Dia menjelaskan pemberian TPP ASN mengacu pada dua aturan utama. Pertama, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Regulasi ini mengatur bahwa dokumen evaluasi kinerja menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan ini menegaskan bahwa pembayaran TPP harus berdasarkan persetujuan Mendagri dan memperhatikan produktivitas serta disiplin kerja pegawai.

“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah," kata Jufri.

3. Setiap pengeluaran anggaran wajib didukung bukti sah

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Sulsel, Herwin Firmansyah. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran anggaran harus didukung bukti lengkap dan sah atas hak pihak yang menagih.

Herwin menegaskan, merujuk surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, Abdul Hayat hanya memegang dua SK, yakni sebagai pelaksana dan staf ahli. Hingga kini, tidak ada SK pengangkatan kembali sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentiannya sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

"Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Herwin.

4. TPP ASN dibayar berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja

Kepala Badan Kepegawaian Daerah  Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, juga mengatakan TPP ASN dibayarkan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin pegawai sesuai penilaian pejabat penilai. Hal ini mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di daerah.

"Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja yaitu di mana produktivitas kerja mencakup pelaksanaan tugas dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us