Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Makassar Larang Paku dan Pasang Reklame di Pohon

Petugas menertibkan alat peraga kampanye di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Hasrul Said/agr
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Makassar melarang pemasangan reklame di pohon penghijauan dan pelindung untuk menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
  • Surat edaran tersebut menyasar seluruh wilayah Kota Makassar dan menegaskan empat poin utama larangan memaku pohon dan memasang reklame, serta kewajiban masyarakat untuk ikut menjaga.
  • Munafri menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha maupun perorangan yang merusak pohon demi kepentingan promosi, terutama saat masa kampanye Pemilu atau Pilkada.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi melarang memaku dan memasang reklame, spanduk, baliho, dan sejenisnya di pohon penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah kota. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang dikeluarkan pada Maret 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, tindakan seperti memaku atau menempelkan reklame di pohon dapat merusak bahkan mematikan pohon.

"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam spanduk atau baliho," kata Munafri, Senin (14/4/2025).

1. Surat edaran menyasar seluruh wilayah kota

Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pilkada 2024. ANTARAFOTO/Akbar Tado/agr

Surat edaran tersebut menyasar seluruh wilayah Kota Makassar dan ditujukan kepada camat, lurah, instansi, perusahaan, dan masyarakat umum. Surat tersebut menegaskan empat poin utama yaitu larangan memaku pohon, larangan memasang reklame dalam bentuk apa pun di pohon, kewajiban masyarakat untuk ikut menjaga, serta penertiban oleh camat dan lurah jika terjadi pelanggaran.

Larangan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, khususnya pada Pasal 31 Ayat (h) yang melarang pemasangan reklame dengan cara memaku atau menempel pada batang pohon.

2. Paku dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon

Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Munafri dengan tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Menurutnya, tindakan ini dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," kata Munafri.

Munafri pun memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pelanggaran. Dia menekankan sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha maupun perorangan yang merusak pohon demi kepentingan promosi.

"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.

3. Surat dikeluarkan sebelum memasuki masa kampanye politik

Ilustrasi debat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Munafri mengatakan surat edaran ini dikeluarkan sebelum memasuki masa kampanye Pemilu atau Pilkada. Hal ini agar masyarakat tidak menjadikan pohon sebagai tempat alat peraga kampanye di kemudian hari.

"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," katanya.

Dengan begitu, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada, tindakan memaku pohon sudah dapat dihindari. Dia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho.

"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us