Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Makassar Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan saat WFH
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis (22/5/2025). IDN Times/Ashrawi Muin
  • Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan WFH sesuai aturan pusat, namun memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan bagi masyarakat.
  • Wali Kota Munafri menegaskan WFH bukan libur, ASN wajib tetap bekerja dari rumah secara responsif dan siap menerima instruksi pimpinan kapan pun.
  • Pejabat struktural seperti eselon II, III, camat, lurah, serta OPD pelayanan publik diwajibkan tetap hadir di kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di Makassar, orang kantoran disuruh kerja dari rumah, tapi pelayanan buat warga tetap jalan. Pak Wali Kota Munafri bilang semua harus patuh aturan dan kerja sungguh-sungguh. Orang yang ngurus kelurahan dan kecamatan tetap datang ke kantor supaya warga bisa dilayani. Jadi walau kerja di rumah, semua tetap kerja, bukan libur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengikuti kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, layanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak akan terganggu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penerapan WFH harus dijalankan sesuai aturan. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

"Ya namanya aturan yang harus kita jalankan. Jadi kan ada aturan-aturannya, ada caranya untuk melaksanakan itu," kata Munafri, Kamis (2/4/2026).

1. Pelayanan publik dijamin tetap berjalan maksimal

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sombere and Smart yang berada di gedung Makassar Government Center (MGC). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Menurut Munafri, sektor pelayanan publik seperti kelurahan dan kecamatan harus tetap beroperasi secara maksimal. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh kosong meski kebijakan WFH diterapkan.

Munafri menyebut organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan tetap diwajibkan menyiapkan personel di kantor. Hal ini bertujuan agar aktivitas layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

"Peayanan itu tidak bisa dia tidak ada. Jadi pelayanan seperti di kelurahan, di kecamatan harus maksimal," katanya. 

2. WFH bukan libur, ASN harus responsif

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Munafri menegaskan WFH bukan cuti atau libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan tanggung jawab penuh. ASN diminta tetap siaga dan responsif selama menjalankan tugas dari luar kantor.

Munafri mengingatkan seluruh jajaran untuk segera merespons komunikasi dari pimpinan. Respons tersebut termasuk panggilan telepon dalam waktu singkat.

"Saya tidak mau tahu kalau pada saat WFH lalu saya mencari apakah itu kepala dinas, apakah siapa, dalam 5 menit saya telepon harus angkat telepon. Bukan liburan ini, bukan cuti, ini kerja dari rumah, tetap kerja," tegasnya.

3. Pejabat struktural tetap masuk kantor

Gedung Balaikota Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Di sisi lain, pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Munafri menyebut ASN eselon II dan III tidak mengikuti skema WFH.

Selain itu, camat, lurah, serta OPD yang menangani pelayanan publik tetap harus hadir di kantor. Kehadiran tersebut untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan normal.

"Eselon II, eselon III masuk. Camat, lurah, dan OPD yang pelayanan juga masuk," kata dia.

Editorial Team