Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Setiap warga yang melintas akan diperiksa suhu tubuhnya hingga kelengkapan pelindung diri yang digunakan, seperti masker hingga kelengkapan administrasi. Pelintas diharuskan menyertakan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 sebagai persyaratan sesuai yang tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020.
Kewajiban suket diatur dalam perwali tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari gugus tugas/rumah sakit/puskesmas daerah asal. Suket berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.
Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat, laut, dan udara.
Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.
Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar.
Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk. "Itu diperiksa saja suhu tubuh dan identitas. Kalau pelanggar ada sanksi ringan tapi pak wali selalu bilang masyarakat ini butuh edukasi secara humanis," jelas Ismail.