Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk Boks di Depan SMAN 4 Makassar
Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)
  • Pelajar perempuan berusia 16 tahun meninggal setelah kecelakaan di depan SMA Negeri 4 Makassar.

  • Polisi mengamankan kendaraan yang terlibat dan masih mengkaji kronologi melalui penyelidikan.

  • Masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan serta tidak menyebarkan foto dan video korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sabtu (10/10/2026)

Kecelakaan terjadi di Jalan Cakalang, depan SMA Negeri 4 Makassar, sekitar pukul 16.27 Wita. S meninggal dunia di tempat kejadian.

Minggu (11/10/2026)

Ipda Adil menyampaikan keterangan mengenai kecelakaan dan kondisi NA yang mengalami luka lecet.

Usai kejadian

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar mendatangi lokasi, melaksanakan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Kecelakaan melibatkan sepeda motor, mobil Toyota Calya yang terparkir, dan truk boks Hino. S, pelajar berusia 16 tahun, meninggal dunia.
  • Siapa?
    S (16), NA (17), sopir truk berinisial H (42), serta personel Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar.
  • Di mana?
    Jalan Cakalang, di depan SMA Negeri 4 Makassar, Kota Makassar.
  • Kapan?
    Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.27 Wita.
  • Mengapa?
    Sepeda motor diduga menabrak Toyota Calya yang terparkir, sehingga pengendara jatuh dan penumpang terlempar ke tengah jalan.
  • Bagaimana?
    Truk boks yang bergerak dari arah yang sama melintas di lokasi dan melindas penumpang sepeda motor. Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seorang pelajar perempuan bernama S, berusia 16 tahun, naik motor bersama NA di Makassar. Motor mereka mengalami kecelakaan di depan SMA Negeri 4 Makassar. S jatuh ke jalan dan terlindas truk boks hingga meninggal. NA terluka. Polisi memeriksa kejadian, mengamankan kendaraan, dan meminta warga tidak menyebarkan foto korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan awal dilakukan dengan mendatangi lokasi, melaksanakan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat. Komitmen Polres Pelabuhan Makassar untuk menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum menunjukkan adanya proses pemeriksaan. Imbauan keselamatan serta penghormatan terhadap privasi keluarga juga disampaikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang pelajar perempuan berinisial S usia 16 tahun di Kota Makassar tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Cakalang depan SMA Negeri 4 Makassar, Kota Makassar pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.27 Wita.

Korban merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, saat terlibat kecelakaan korban sedang dibonceng oleh temannya berinisial NA (17) dengan mengendarai sepeda motor motor Yamaha Fino.

1. Korban meninggal dunia di TKP

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Adil mengatakan, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan luka mengalami luka parah di bagian kepala.

"Sementara itu, pengendara sepeda motor berinisial NA (17) mengalami luka lecet pada lutut kanan, kaki kanan, dan siku kanan," kata Adil kepada IDN Times, Minggu (11/10/2026).

Kronologi kejadian berawal saat NA dan S yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino, nomor polisi DD 5315 KC bergerak dari arah timur menuju barat melintasi Jalan Cakalang.

Setibanya di depan SMA Negeri 4 Makassar, sepeda motor diduga korban menabrak mobil Toyota Calya yang sedang terparkir di pinggir badan jalan.

"Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor terjatuh ke badan jalan, sedangkan penumpangnya terlempar ke bagian tengah jalan," ucapnya.

2. Polisi amankan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Aries Rahmat)

Namun pada saat bersamaan, sebuah mobil truk boks Hino DD 8071 SR dengan sopir laki-laki berinisial H (42) bergerak dari arah yang sama melintas di lokasi kejadian dan melindas penumpang sepeda motor tersebut.

"Akibat peristiwa itu, penumpang sepeda motor berinisial S (16) meninggal dunia di tempat kejadian," ujar Adil

Adil mengaku bahwa kronologi tersebut merupakan hasil pendalaman awal petugas dan masih akan dikaji lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

Usai kejadian, personel Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Makassar mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan olah TKP. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian dan mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.

Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ucap Adil.

3. Polisi minta masyarakat tidak sebar foto dan video korban

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Adil juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, menjaga konsentrasi saat berkendara, memperhatikan kondisi jalan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.

Ia menekankan, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Satu kelalaian di jalan raya dapat membawa dampak yang sangat besar, bahkan menghilangkan nyawa seseorang.

"Kepada para pengemudi kendaraan besar, kami mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi kawasan permukiman, sekolah, dan jalan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi," jelasnya.

Polres Pelabuhan juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video korban yang dapat melukai perasaan keluarga, serta tidak berspekulasi mengenai pihak yang bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan kepolisian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article