Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ditangkap! Begini Tampang Perampok Teror Mahasiswi di Kos Makassar

Kota Makassar
2 min read
Ditangkap! Begini Tampang Perampok Teror Mahasiswi di Kos Makassar
Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)
  • Polisi menangkap AN alias Gerandong setelah diduga merampas ponsel mahasiswi di kos putri kawasan Jalan Sultan Alauddin 3, Makassar.

  • Aksi tersebut melibatkan ancaman menggunakan pisau dan sempat terekam ponsel korban hingga beredar di media sosial.

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih memproses perkara pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di rumah kos kawasan Jalan Sultan Alauddin 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah kos putri di Jalan Sultan Alauddin 3, Lorong 3A, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

  1. 1. Pelaku masuk ke kos dan mengancam korban dengan pisau

    Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)
    Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)

    Gerandong sebelumnya diduga merampas ponsel milik Angel (20), penghuni kos putri, sembari mengancam korban menggunakan pisau dapur. Aksi perampokan yang terjadi pada Jumat (2/10/2026) dini hari itu sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial.

    Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan personel Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin AKP Alim Bahri Usman. Polisi bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Gerandong di sekitar lokasi kejadian.

    "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara kekerasan dan mengancam korban menggunakan pisau lalu merampas HP milik korban," kata Jafar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (11/10/2026).

  2. 2. Ponsel korban sempat merekam aksi perampokan

    Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)
    Tersangka berinisial AN alias Gerandong (28) ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026)

    Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban, jaket, helm yang dikenakan saat beraksi, serta ponsel milik Angel.

    "Barang bukti masih ada sama tersangka, sekarang sudah disita untuk dijadikan barang bukti," ujar Jafar.

    Angel, penghuni kamar di lantai dua kos tersebut, mengaku ponsel iPhone 11 miliknya dirampas pelaku ketika digunakan untuk merekam kejadian.

    "Begitu mati itu video hape, narampasmi di tanganku," kata Angel saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (3/10/2026).

    Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat mengenakan celana jeans pendek, jaket hitam, dan helm hitam saat beraksi.

  3. 3. Terancam hukuman penjara

    Barang bukti yang digunakan tersangka saat merampok/Istimewa
    Barang bukti yang digunakan tersangka saat merampok/Istimewa

    Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP lama, pencurian yang didahului atau disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun untuk bentuk dasar tindak pidana tersebut.

    Sementara itu, KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More