25 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Antang Makassar

Polsek Manggala menjaring 25 sepeda motor berknalpot bising dalam razia di kawasan Gerbang Perumnas Antang, Makassar.
Razia melibatkan kepolisian dan unsur masyarakat untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Sepeda motor disita, sementara pengendara yang melanggar dikenai tilang dan diminta mengganti knalpot dengan standar kendaraan.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong terjaring razia yang dilakulan Polsek Manggala, di kawasan Gerbang Perumnas Antang, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu (3/10/2026) malam.
Penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot bising di lingkungan permukiman.
1. Motor knalpot brong langsung disita

Sebanyak 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong terjaring razia yang dilakulan Polsek Manggala, di kawasan Gerbang Perumnas Antang, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu (3/10/2026) malam/Polsek Manggala Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan mengatakan, kegiatan razia tersebut melibatkan anggota kepolisian serta unsur masyarakat dari Bankompol, FKPM dan Merpati Kecamatan Manggala. Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Sebanyak 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong langsung disita," kata Semuel dalam keteranganya, Minggu (11/10/2026).
2. Cegah gangguan kamtibmas

Sejumlah kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya Semuel menyatakan, kendaraan dengan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama karena suara bisingnya dinilai berpotensi mengusik kenyamanan warga dan ketertiban di jalan raya.
Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk memelihara situasi keamanan di tengah masyarakat.
"Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan," ujarnya.
3. Pelanggar diberi sanksi tilang

Sejumlah kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya Tidak hanya melakukan penyitaan, polisi juga memberikan sanksi berupa penilangan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih memperhatikan kelengkapan dan standar teknis kendaraan sebelum berkendara.
"Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Manggala," tuturnya.






















