Nyaleg, Wakil Wali Kota Makassar Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Makassar, IDN Times - Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD Kota Makassar. Surat pengunduran diri ini menyusul dirinya yang telah didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI oleh Partai NasDem.
Surat itu telah diterima oleh DPRD Kota Makassar secara resmi pada Selasa 3 Oktober 2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar.
"Lebih ke momentum tahapan proses demokrasi, mensyaratkan saya harus mengundurkan diri. Kemarin pendaftran terakhir tanggal 3 nah sudah mengajukan surat," kata Fatma di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (5/10/2023).
1. Bakal dibahas dalam rapat paripurna

Setelah surat pengunduran diri itu diterima, DPRD akan segera membahasnya dalam rapat paripurna. Setelah itu, barulah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fatma sudah harus berhenti dari jabatannya paling tidak bulan Oktober 2023. Pasalnya, Daftar Caleg Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November.
"Jadi sebelumnya DCT keluar, surat saya sudah ada dari Kemendagri," kata Fatma.
2. Alasan maju jadi bacaleg DPR RI

Fatma menjelaskan alasannya mundur dari jabatan karena momentum. Dia menerima perintah dari parpol dan telah mendapatkan izin dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Di satu sisi, Fatma juga merupakan pengurus DPP Partai NasDem. Berangkat dari itu, dia pun memutuskan untuk maju bertarung pada Pileg 2024.
"Di mana pun saya untuk pengabdian masyarakat kenapa tidak. Bahkan di DPR RI lebih luas lagi bukan hanya masyarakat Makassar saja tetapi beberapa daerah lain juga," kata Fatma.
3. Kepala daerah wajib mundur jika nyaleg

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masuk dalam pencalonan bacaleg wajib berhenti dari jabatannya. Hal ini berlaku untuk semua jenjang mulai DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota.
Karena wajib berhenti dari jabatannya, maka kepala daerah atau wakil kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
"Mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD kota kalau dia kepala daerah di tingkat kota atau kabupaten ke dprd provinsi kalau da pencalonannya ke tingkat DPRD provinsi," kata Ahmad.