Makassar, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah. Sementara itu, sampah organik atau sampah basah tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah secara nasional.
Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
"Per 1 Agustus hanya residu yang bisa masuk ke TPA," kata Nasrun saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/7/2026).
