Mesin ATM Jarahan di DPRD Makassar Diangkut Pakai Bajaj Karca

Makassar, IDN Times - Satu unit bajaj jadi salah satu barang bukti penjarahan mesin ATM saat ricuh di gedung DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, pada 29 Agustus 2025 lalu. Bajaj itu digunakan para pelaku mengangkat mesin ATM.
Bajaj itu ditampilkan polisi dihadapan awak media pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Polisi menyebut ada 20 orang yang melakukan penjarahan mesin ATM itu. Namun baru 10 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
1. Bajaj terdata milik salah satu pelaku

Bajaj yang digunakan mengangkut mesin ATM diketahui berwarna biru dengan nomor plat DD 3424 XCO. Bajaj itu ditampilkan bersama beberapa barang bukti lainnya, seperti kulkas, Iphone, sepeda motor, laptop, sepatu dan sisa uang hasil jarahan sekitar Rp32 juta.
Berdasarkan data dari Polrestabes Makassar, sopir bajaj berinisial AR alias Karca (23) warga Jl Hertasning Baru, Kelurahan Rappocini, Makassar.
2. Mesin ATM dibawa ke arah Malino lalu dibongkar dengan gerinda

Karca ditangkap bersama sembilan orang tersangka lainnya. Masing-masing berinisial MCA (17) MAG (42), IKW (16), MAH (23), SWS (24), MJ (28), MAH (26), MN (19) dan MRS (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan awalnya para pelaku berjumlah 20 orang membawa keluar mesin ATM dari DPRD Kota dengan kendaraan pikap yang mereka bajak. Setelah itu, menggunakan bajaj menuju ke arah Malino, Kabupaten Gowa. Di lokasi itu, pelaku merusak mesin ATM dengan menggunakan gerinda.
"Jadi box ATM ini diangkut dengan bajaj, mereka datang bawah gerinda bawa genset kecil untuk melakukan pembongkaran ATM, termasuk linggis," kata Arya saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa.
3. Uang hasil curian dibelanjakan untuk iPhone, laptop, hingga cicilan motor

Arya menyebut total uang dalam mesin ATM Rp320 juta. Setelah dibongkar kemudian dibagi-bagi kepada setiap tersangka. Satu orang mendapatkan jatah hasil curian sekitar Rp15 hingga Rp20 juta.
"Dari total Rp 320 juta sisa Rp 32 juta," ucap Arya.
Para tersangka, kata Arya, menggunakan hasil curiannya untuk keperluan pribadi. Ada yang beli telepon genggam, laptop, sparepart motor, sepatu branded, hingga melunasi cicilan motor.
"Ada yang digunakan untuk beli laptop, beli sepatu, beli radiator, lalu melunasi cicilan motor, Jadi ini adalah barang-barang yang didapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD Kota," ungkapnya.
Sepuluh tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.