Ilustrasi hewan kurban. IDN Times/Asrhawi Muin
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan surat edaran nomor 003.02/77/HIM/KESRA/VII/2021 terkait Himbauan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M dan Hari Jumat. Surat itu diterbitkan pada 1 Juli 2021 lalu.
Pada poin ketiga surat itu mengatur pelaksanaan kurban. Adapun ketentuannya yaitu pertama, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11 - 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Kedua, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar rumah pemotongan hewan (RPH) dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Keempat, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Kelima, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
"Itu sudah sesuai dengan edaran Menteri Agama, dan maksudnya juga kami kira untuk mencegah kerumunan maka diarahkan dilaksanakan pada hari tasyrik," kata Plt Kabag Kesra Kota Makassar Muhammad Syarief.