Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI merespons permohonan perlindungan terhadap AM, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.
AM jadi korban salah tangkap dan diduga dianiaya oknum polisi pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, 8 Oktober 2020 lalu. Saat kejadian, polisi tengah membubarkan massa demonstran.
"Mereka (tim LPSK) meminta keterangan langsung ke korban. Korban kemudian menjelaskan secara detail kronologis kejadian dugaan pemukulan oleh oknum aparat kepolisian," kata Ketua Perhimpunan Badan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh, pada keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (5/11/2020).