Komnas Perempuan Soroti 15 Kebijakan Diskriminatif di Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih adanya sejumlah kebijakan daerah di Sulawesi Selatan yang dinilai diskriminatif. Berdasarkan data lembaga tersebut, terdapat 15 kebijakan yang sebagian besar bernuansa keagamaan dan berpotensi membatasi kebebasan warga.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menjelaskan aturan itu mengatur kehidupan warga dalam aspek keagamaan. Di antaranya kewajiban berpakaian muslim dan muslimah, pembelajaran baca tulis Alquran bagi siswa dan calon pengantin, serta larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Kami melihat banyak sekali keluhan terkait dengan upaya pembatasan, terutama di dalamnya dikaitkan dengan 15 kebijakan, lebih kepada misalnya kebijakan-kebijakan yang bersifat keagamaan," kata Daden dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor Yayasan Pemerhati Perempuan, Makassar, Jumat (31/10/2025).
1. Perda bernuansa agama dinilai batasi kebebasan beragama

Daden menjelaskan kebijakan-kebijakan daerah itu justru berdampak pada kelompok minoritas. Dia menilai aturan-aturan itu turut membatasi kebebasan beragama di masyarakat.
Komnas Perempuan juga menilai kebijakan bernuansa agama tidak seharusnya diatur oleh pemerintah daerah. Daden menegaskan bahwa urusan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan ranah pemerintah daerah.
"Itu kewenangan pusat. Harus diatur oleh undang-undang. Nah ini di daerah mengatur persoalan itu. Itu yang disayangkan," katanya.
2. Dorong pemda tinjau ulang aturan yang berpotensi diskriminatif

Daden menuturkan beberapa aturan daerah sering memicu diskriminasi dan perundungan terhadap perempuan maupun kelompok rentan. Dampaknya juga dirasakan oleh komunitas dengan identitas gender dan orientasi seksual yang beragam.
Menurut Daden, Komnas Perempuan berupaya mendorong pemerintah daerah untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah. Langkah itu bertujuan agar setiap peraturan sejalan dengan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Harapannya ke depan, terutama Komnas Perempuan juga melihat, memang sudah tercantum di dalam RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan komitmen untuk pengarusutamaan gender atau kesetaraan gender," kata Daden.
3. Komnas Perempuan terus pantau aturan diskriminatif

Salah satu peraturan tersebut muncul di Desa Muslim, Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Aturan yang tertuang dalam Perdes Nomor 5 Tahun 2006 itu memuat ketentuan tentang pelaksanaan hukum cambuk.
"Saat ini mungkin enggak tahu masih dilakukan atau tidak, pemberlakuannya. Tetapi kita tidak mendengar apakah itu dicabut atau tidak. Tapi memang informasinya reda," kata Daden.
Daden berharap tidak ada lagi peraturan daerah baru yang berpotensi diskriminatif seperti yang ditemukan sebelumnya. Dia menyebut Komnas Perempuan belum memantau lanjutan terhadap kebijakan di daerah-daerah tersebut.
"Meskipun memang di 2025 ada perkembangan juga, ada informasi dari media, tapi kami belum tindak lanjuti. Jika ditambah dengan itu, ya mungkin lebih dari 15," kata Daden.
4. Kebijakan daerah yang dinilai diskriminatif

Adapun 15 kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Desa Muslim Padang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah
3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2005 tentang busana muslim
4. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2015 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pandai Baca Alquran bagi Siswa dan Calon Pengantin
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bebas Buta aksara Alquran pada Pendidikan Tingkat Dasar
8. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 223.2-803/Kesbang Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Alquran
15. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor Yayasan Pemerhati Perempuan, Makassar, Jumat (31/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
















