Kodam Hasanuddin Masih Koordinasi Jadwal TNI Jaga Kejaksaan

- Kejaksaan tingkat provinsi akan dijaga 30 prajurit TNI dari Satpur dan Satbanpur
- Kodam XIV/Hasanuddin berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pengamanan
- Pihak Kejaksaan membenarkan belum ada personel TNI yang berjaga di lingkungan kantor mereka
Makassar, IDN Times – Kodam XIV/Hasanuddin masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh prajurit TNI.
Langkah ini menyusul instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kapendam Kodam XIV/ Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, mengatakan, pelaksanaan perintah KSAD tersebut masih dalam tahap koordinasi antara Kodam dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Masih berproses di daerah, nanti akan ada koordinasi antara Kodam dan Kejaksaan Tinggi terkait pelaksanaan MoU kerja sama TNI dan Kejaksaan," ujar Awan kepada IDN Times, Rabu (14/5/2025).
1. TNI siap laksanakan instruksi

Awan juga mengatakan, koordinasi antar satuan di daerah masih terus berjalan untuk mendukung pelaksanaan pengamanan. Ia menyebut siap melaksanakan segala instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan TNI.
"Kami akan laksanakan apa yang sudah menjadi perintah dari pimpinan TNI," ucapnya.
2. Kejaksaan akui belum ada pengamanan dari prajurit TNI

Sementara itu, pihak Kejaksaan membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada personel TNI yang berjaga di lingkungan kantor mereka. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa belum ada pergerakan personel TNI di kantornya.
“Sampai hari ini belum ada pengamanan dari TNI,” kata Soetarmi singkat
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah. “Belum ada,” kata Andi saat dikonfirmasi mengenai penjagaan dari aparat TNI.
3. Penugasan berlaku nasional dan bersifat bergilir

Dalam surat telegram Jenderal Maruli Simanjuntak, disebutkan bahwa personel yang dikerahkan berasal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (Satbanpur) yang berada di wilayah masing-masing.
TNI menginstruksikan untuk menempatkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 orang prajurit di tiap Kejati provinsi, dan 1 regu atau 10 personel di tiap Kejari kabupaten/kota.
Penugasan ini bersifat bergilir setiap bulan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Jika satuan TNI AD setempat tidak mencukupi, maka satuan dari TNI AL dan TNI AU dapat dilibatkan sesuai dengan koordinasi lintas matra.