Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Sulsel Terima Uang Titipan Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut

Kejati Sulsel Terima Uang Titipan Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut
Kejati Sulsel terima uang titipan kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Takalar. (Istimewa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima uang titipan Rp4,5 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi penambangan pasir laut. Kasus ini menyangkut penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, tahun 2020. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut penitipan uang itu dibawa langsung pihak PT. Alefu Karya Makmur. Perusahaan itu pelaku penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Takalar.

"Ini merupakan uang penitipan, dan sebuah itikad baik dari pihak perusahaan untuk pengembalian kerugian negara," kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

1. Pidsus Kejati harus gelar penyelidikan di Takalar

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirincikan pihak Kejati Sulsel, uang penitipan atau uang kerugian negara tersebut senilai Rp 4.579.000.000. PT Alefu Karya Makmur mengajukan pengembalian kerugian negara setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menyelidiki dugaan korupsi pada praktik penambangan apsir laut di Takalar.

"Jadi kita sudah melakukan proses pemeriksaan, ternyata perusahaan inilah yang melakukan aktivitas penambangan pasir di sana. Kemudian berdasarkan hasil itu sehingga mereka berinisiatif kembalikan total kerugian," kata Soetarmi.

2. Soetarmi sebut Kejati masih tunggu audit resmi

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski sudah menggelar penyelidikan dan ada pengembalian kerugian negara dari pihak perusahaan, kasus dugaan korupsi belum kelar. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel masih menunggu hasil audit dari pihak terkait.

"Belum ada hasil audit resmi oleh lembaga audit negara, tapi adanya inisiatif ini maka nantinya akan menyesuaikan dengan hasil audit final dari inspektora. Jika bertambah terserah apakah disesuaikan dengan jumlah itu atau tidak," Soetarmi menerangkan.

3. Uang titipan akan diserahkan ke pengadilan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selanjutnya, pihak penyidik Pidsus Kejati akan menghitung dan memastikan jumlah uang penitipan atas kerugian negara. Uang kemudian akan disetorkan langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel di BRI Panakkukang.

"Sambil kita menunggu itu tadi (hasil audit) baru akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Dan uang ini nantinya kita akan serahkan lagi ke pengadilan sebagai barang bukti (dugaan kasus korupsi)," Soetarmi menambahkan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Remaja Pembunuh-Pemerkosa Siswi SD di Makassar

27 Mei 2026, 17:36 WIBNews