Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Toraja Tetapkan Eks Kepala Seksi Air Minum Tersangka Korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan sarana jaringan air bersih. Proyek itu berlokasi di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja.

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Nilai kontraknya sebesar Rp1,29 miliar.

Tersangka adalah ASN aktif Pemda Tana Toraja Inisial BBM. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Kabupaten Tana Toraja, sekaligus yang bertindak selaku PPK perencanaan proyek tersebut.

1. Ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan, usai ditetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. BBM juga langsung ditahan.

"Penetapan tersangka BBM dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-75/P.4.26/Fd.1/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Tersangka inisial BBM," kata Alfian dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Alfian mengungkap modus operandi tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Utilitas Permukiman Dinas PRKP Tana Toraja. Berawal saat tersangka BBM selaku PPK menunjuk konsultan perencana untuk membuat dokumen jasa konsultansi DED DAK air minum tahun anggaran 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran DAK.

"Selanjutnya tersangka BBM selaku PPK Dinas PRKP menggunakan CV Tamboro Langi untuk seolah-olah menjadi pelaksana jasa konsultan DED DAK air minum guna mencairkan anggaran dan membayar kepada pihak ketiga," ujarnya.

Padahal, lanjut Alfian, CV Tamboro Langi tidak pernah membuat dokumen perencaan dan tersangka BBM menggunakan pihak ketiga untuk membuat dokumen perencanaan tersebut. "Oleh karena tindakan PPK perencana melaksanakan kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kegiatan perencanaan DED DAK air minum tahun anggaran 2022 untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan Lembang Batualu Selatan tidak detail," tuturnya.

2. Perencaan proyek tidak detail

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfian membeberkan, laporan tidak secara detail menggambarkan di mana letak penyambungan (tapping) dan juga lokasi-lokasi SR yang akan dipasang. "Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa perencanaan yang dibuat hanya untuk kelengkapan proposal pengajuan anggaran DAK ke pusat," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan perencanaan juga tidak disertai dengan pengecekan terlebih dahulu terhadap kondisi pipa Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2017, namun hanya berdasarkan data GPS.

"Tidak secara detail menginformasikan dan menggambarkan adanya item perbaikan jaringan SPAM existing. Tidak melakukan penghitungan jumlah SR yang dibutuhkan. Penentuan jumlah SR sebanyak 286 unit hanya berdasarkan usulan ketika desk," Alfian menjelaskan.

3. Kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfian mengatakan, perbuatan tersangka berupa kesalahan perencanaan tersebut menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp1.191.878.827," ungkapnya.

Alfian mengungkapkan, lerbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
Aan Pranata
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us