Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dilarang Bawa Cairan Lebih 100 Mg

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Jemaah haji asal Embarkasi Makassar yang diisi oleh para rombongan jemaah dari delapan provinsi, mulai masuk asrama haji pada 16 Juni 2022.

Jemaah Embarkasi Makassar terdiri dari 7247 orang, mereka dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Ribuan jemaah haji tersebut akan transit di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian akan berangkat haji ke Jedah dan Madinah, Arab Saudi.

Tentunya, sebelum berangkat pihak panitia Embarkasi Makassar mempunyai beberapa larangan dan batasan kepada jemaah yang membawa barang-barang bawaannya.

1. Jemaah dilarang bawa benda tajam

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Fitria Madia)

Perjalanan haji adalah perjalan religius, maka pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel melarang para jemaah untuk membawa benda-benda tajam.

"Pastinya yang pertama benda tajam, itu dilarang untuk dibawa," kata Kepala Bidang Haji Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail kepada IDN Times Sulsel, Selasa (7/7/2022).

Benda-benda tajam yang dilarang untuk dibawa jemaah seperti, gunting rambut dan kuku, alat pencukur, silet dan lainnya.

2. Dilarang bawa cairan lebih dari 100 miligram

aerosolxiomara.com

Benda kedua yang dilarang menurut Iqbal adalah benda berbentuk cairan, seperti gas, aerosol, liquid dan benda-benda cair lainnya.

"Ya, jadi benda cair di atas 100 miligram itu dilarang. Kecuali obat-obatan yang cair, ini berdasarkan surat edaran," jelas Iqbal.

3. Benda yang mudah meledak

ilustrasi korek api (unsplash.com/Thomas Despeyroux)

Larangan benda bawaan selanjutnya yakni benda yang mudah meledak, seperti korek api gas, termasuk benda mudah terbakar.

"Senjata api itu pastinya sangat dilarang, hal ini juga berdasarkan dengan aturan penerbangan yang berlaku," ujar Iqbal.

Larangan tersebut berdasar surat edaran Kemenag RI Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan nomor tertera B-19007/DJ/DT.II.II.4/Hj.05/05/2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us