Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap TT (32), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, yang tega menyuruh ND (14), putrinya sendiri menjemput paket sabu seberat 1 kilogram.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, tersangka TT diciduk di tempat persembunyiannya di daerah dataran tinggi Desa Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat kemarin (24/5).
“Setelah tersangka melarikan diri saat putrinya ditangkap, tim Resmob melacak pelarian tersangka TT, hingga akhirnya diketahui TT bersembunyi di sebuah perkampungan di Kabupaten Tana Toraja, yang tidak jauh dari Bandara Pongtiku,” ujar Supriyanto.