Hari Ini, DKPP Periksa Anggota KPU Pangkep Diduga Kader Parpol

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Hasanuddin G Kuna, hari ini, Jumat (27/10/2023). Sidang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David melalui siaran pers.
1. Dari seruan dukungan hingga dugaan anggota parpol

Perkara tersebut diadukan oleh Muh. Ridwan. Dia mengadukan Hasanuddin lantaran diduga menyerukan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora.
Selan itu, Hasanuddin juga diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Sidang dipimpin anggota DKPP

Sidang tersebut termasuk sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Perkara Nomor Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Sidang terbuka untuk umum

David mengatakan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya.


















