Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang mewajibkan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB menghafal Alquran Juz 30. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keimanan dan ketakwaan sekaligus mendukung visi Sulsel Maju dan Berkarakter.
Surat edaran tertanggal 7 Juni 2025 itu memuat sejumlah poin pelaksanaan. Setiap sekolah diwajibkan membiasakan membaca Alquran 10–15 menit atau zikir pagi sebelum pelajaran dimulai, serta dzikir sore atau doa bersama di akhir jam belajar.
Kepala sekolah diinstruksikan menyusun strategi program hafalan Juz 30 bagi guru dan tendik. Strategi program ini yang nantinya dijadikan salah satu indikator penilaian kinerja.