Pemprov Sulsel Larang Senam di Taman Pakui, Khawatir Ganggu Ketertiban

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang kegiatan senam di Taman Pakui karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas taman.
- Larangan diberlakukan setelah pemantauan aktivitas di Taman Pakui dan merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis ruang terbuka hijau.
- Penegakan larangan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif oleh staf Disperkimtan dan Satpol PP, serta bisa dievaluasi jika ada perubahan kebutuhan masyarakat.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang penggunaan Taman Pakui sebagai lokasi kegiatan senam. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel Nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang ditandatangani Plt Kepala Disperkimtan, Nining Wahyuni, tertanggal 27 Mei 2025.
Larangan diberlakukan karena kegiatan senam dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas taman, dan mengganggu fungsi ekologis ruang terbuka hijau. Dalam surat edaran disebutkan bahwa Taman Pakui diperuntukkan untuk fungsi ekologi, estetika, sosial, dan rekreatif.
"Kegiatan olahraga senam yang melibatkan pengeras suara, kerumunan, serta gerakan massal secara rutin bisa menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain dan berpotensi merusak fasilitas taman,” kata Nining Wahyuni saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
1. Surat edaran dikeluarkan setelah adanya pemantauan

Menurut Nining, surat edaran dikeluarkan setelah adanya pemantauan internal terhadap aktivitas di Taman Pakui. Disperkimtan menilai sejumlah kegiatan yang digelar di lokasi tersebut berisiko mengganggu kenyamanan publik, ketertiban ruang terbuka hijau, hingga norma kesopanan di ruang publik.
"Ini sudah diberlakukan. Aktivitas olahraga tetap jalan, tapi senam tidak boleh lagi dilaksanakan di Taman Pakui," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa ke depan situasi masih bisa berubah tergantung kebutuhan masyarakat dan pertimbangan teknis lainnya. Penataan ulang zona aktivitas di taman, termasuk area olahraga, turut menjadi bagian dari evaluasi tersebut.
2. Larangan berlaku permanen untuk saat ini

Nining menjelaskan larangan berlaku permanen untuk saat ini. Namun, aturan tersebut bisa dievaluasi jika ada perubahan kebutuhan masyarakat atau penataan ulang zona aktivitas di taman.
Disperkimtan juga telah menyelesaikan telaah administratif dan sosial sebelum menerbitkan larangan. Kajian mencakup interaksi antar pengguna taman, dampak aktivitas terhadap fasilitas, serta keberfungsian taman sebagai ruang terbuka publik.
“Secara internal kami menilai perlu menjaga fungsi ekologis taman. Komunitas senam bisa mengalihkan kegiatannya ke lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga massal lainnya,” kata Nining.
3. Pemprov awasi dengan pendekatan persuasif

Untuk memastikan larangan berjalan, Disperkimtan menurunkan staf bersama Satpol PP di lokasi dengan pendekatan persuasif. Penegakan aturan berlangsung secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif jika pelanggaran tetap berlangsung.
"Saat ini larangan hanya berlaku untuk kegiatan senam. Aktivitas serupa di ruang terbuka hijau lainnya akan dievaluasi kemudian dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan warga," katanya.