Makassar, IDN Times – Polisi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kali ini, empat orang tambahan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah melakukan penyelidikan lanjutan atas jaringan kecurangan yang dinilai semakin terorganisir.
"Ada tambahan empat tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, kepada awak media, Selasa (20/5/2025).