Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika

Intinya sih...
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek Venue Aeromodelling PON XX di Mimika.
Proyek senilai Rp79,34 miliar dikerjakan untuk mendukung PON XX Papua 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar.
32 saksi dan dua ahli telah diperiksa, menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan secara signifikan yang menyebabkan kerugian negara.
Timika, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.