Timika, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aeromodelling yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2021.
Keempat tersangka yang dimaksud terdiri dari Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa berinisial RK, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial S.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menjelaskan bahwa proyek yang berada di kawasan SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tersebut dikerjakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada 2021, dengan total nilai kontrak mencapai Rp79,34 miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah," ujar Nixon dalam keterangan persnya pada Rabu malam, 11 Juni 2025.