Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Duh, Pelajar SMA Diciduk Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor
Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Makassar, IDNTimes - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial HE (18). HE tercatat masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Makassar. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dalam rilisnya, Senin (20/5), mengatakan tersangka HE ditangkap pada Sabtu (18/5), saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Sungai Saddang. Sebelum ditangkap, tersangka sudah diintai pergerakannya oleh anggota Resmob Polda. 

“Anggota Resmob Polda mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Sungai Saddang. Begitu tersangka datang ke lokasi yang dimaksud menggunakan sepeda motor curiannya, tersangka langsung ditangkap petugas kami,” ujar Dicky. 

1. Tersangka diduga terlibat dalam belasan kasus curanmor

Ilustrasi sepeda motor (Pexels.com/Pixabay)

Dicky menyebutkan, tersangka diduga terkait dengan belasan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi selama tahun 2019 di wilayah sekitar Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain menyasar lokasi perumahan yang sepi, tersangka juga pernah beraksi di kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) di daerah Daya, Biringkanaya. 

“Dari hasil interogasi, tersangka HE mengaku terlibat sembilan kali pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, bersama dua rekannya berinisial GU dan HK. Kedua rekannya ini sekarang dalam pengejaran Resmob Polda,” ungkap Dicky. 

2. Tersangka tertembak saat mencoba melarikan diri

IDN Times/Abdurrahman

Dicky menuturkan, saat anggota Resmob Polda Sulsel membawa tersangka dalam rangka pengembangan kasus di sejumlah lokasi tempatnya mencuri sepeda motor, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga anggota Resmob terpaksa menembak kaki tersangka sebanyak dua kali. 

Karena mengalami dua luka tembak di kaki kirinya, anggota Resmob Polda Sulsel kemudian membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Tersangka menjalani operasi pengangkatan sisa proyektil yang bersarang di kakinya.

“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, dengan terpaksa dia dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” kata Dicky. 

3. Tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara

medium.com

Akibat perbuatannya, tersangka HE diancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Selain menahan tersangka HE, polisi juga ikut mengamankan salah satu barang bukti sepeda motor jenis skuter matic milik korban. Polisi juga masih memburu dua rekan HE, yakni GU dan HK, yang ikut terlibat dalam aksi Curanmor yang meresahkan warga Makassar. 

Editorial Team

Related Article