Makassar, IDN Times - Polres Takalar akhirnya menetapkan dua remaja sebagai tersangka penganiayaan bocah, yang ditendang hingga terlempar ke sawah setelah dituduh mencuri minuman kemasan Pop Ice.
Dua tersangka yakni AW (18) dan HS (16), saat ini telah ditahan di Polres Takalar. Mereka ditangkap polisi tidak lama usai videonya viral. Namun hanya AW yang dihadirkan di hadapan awak media, sementara H tidak, karena masih di bawah umur.
