Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pria Dewasa di Maros Aniaya Dua Remaja saat Main Bola, Kini Ditahan Polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menahan dua pria dewasa yang menganiaya dua anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi saat mereka bermain bola.

Polisi menahan para pelaku setelah mengantongi cukup bukti serta hasil visum yang menguatkan laporan keluarga korban.

1. Dua remaja dianiaya saat bermain bola

Screenshot_20250620_075117_Instagram.jpg
Dua pria di Maros ditangkap polisi usai menganiaya dua remaja saat main bola. (Dok. Polres Maros)

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros Ipd A. Marwan P. Afriady mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lapangan di kompleks perumahan ABC, Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (24/4/2025). Insiden ini diawali dari emosi ZA dan AK kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.

“Korban masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

“Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku,” ungkap Marwan.

2. Keluarga korban melapor ke polisi

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berinisial ZA (33) dan AK (50) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ucap Marwan.

3. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri

Kantor Polres Maros. (Dok. Polres Maros)
Kantor Polres Maros. (Dok. Polres Maros)

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Maros atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kepada anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat beraktivitas.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us