DKPP Rehabilitasi 10 Penyelenggara Pemilu di Sulsel

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi sepuluh nama penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Para Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusan yang dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Lima penyelenggara pemilu antara lain komisioner KPU Takalar. Mereka adalah Hamdani Pattiiha selaku ketua dan Ibrahim Salim, A Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan sebagai anggota.
Sebelumnya mereka diadukan Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan calon bupati tidak memenuhi syarat administrasi karena ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan.