Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKPP Rehabilitasi 10 Penyelenggara Pemilu di Sulsel

Gedung DKPP/Humas DKPP.
Gedung DKPP/Humas DKPP.

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi sepuluh nama penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Para Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusan yang dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Lima penyelenggara pemilu antara lain komisioner KPU Takalar. Mereka adalah Hamdani Pattiiha selaku ketua dan Ibrahim Salim, A Jimmi Rusman, Muhamad Nadir dan Muhammad Ridwan sebagai anggota.

Sebelumnya mereka diadukan Mirwan dengan nomor perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan calon bupati tidak memenuhi syarat administrasi karena ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan.

"Kami selaku pelaksana Pemilu dan Pilkada serentak ke depannya akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Anggota KPU Takalar Muhammad Nadir saat dikonfirmasi wartawan.

Selanjutnya, lima Komisioner Bawaslu Gowa masing-masing Sapparuddin selaku ketua, dan Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin sebagai anggota. Kelima Komisioner Bawasul Gowa ini diadukan Solihin dengan memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim selaku kuasa hukum.

Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsah Muin, yang diduga berkampanye di tempat ibadah maupun fasilitas milik pemerintah.

"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang itu.

Terkait dalil pengaduan Pengadu juga tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan. Sehingga para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Atas putusan ini maka jelas bahwa kami telah bekerja melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai regulasi terkait pemilu. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Pilkada serentak di Kabupaten Gowa," papar Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us