Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar atas pemecatan 8 orang PPS karena menemui bacaleg. Pemeriksaan ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (18/9/2023).
Perkara ini diadukan oleh bekas PPS. Mereka adalah eks Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, eks Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, eks Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, eks Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya, ada eks Ketua PPS Maccini Sombala Israq, eks Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, eks Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan eks Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
Mereka mengadukan Ketua KPU Makassar yaitu Faridl Wajdi serta 3 anggotanya yaitu Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Keempatnya secara berurutan menjadi Teradu I sampai IV.